Situs Presiden Indonesia diretas, Wow, nice Info .. hehehehe. Di pertemuan kali ini saya akan mengulik sedikit tentang peretasan situs presidensby.info beberapa waktu lalu. Peretasan ini dilakukan oleh seorang penjaga warnet yang berasal dari Jember. Suatu daerah yang merupakan tempat berasal peretas - peretas terbesar Indonesia. Okeh sebenarnya ini bukan masalah serius menurut saya. Lebih serius bagaimana seorang koruptor merugikan beberapa trilyun ruoiah untuk kesenangan diri sendiri. Nah saya kenalkan dulu nich peretas dari Jember tersebut. Dia bernama Widan Yani Ashari seorang penjaga warnet yang tidak henti - hentinya belajar. Karena kasus ini dia sampai hampir dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara. Pemerintah seperti diperbodoh atas kejadian ini. Citra mereka semakin menurun karena kasus ini. Bayangkan saja, Hanya meretas suatu situs yang mungkin menurut saya tidak penting, yang hanya berisi suatu info politik.
Sampai - sampai sang presiden membuat akun sosial network, mungkin untuk menaikan lagi kepamorannnya dalam bidang politik, hahahhahaha ya Allah. Okeh kembali kepermasalahan. Nah disini sang peretas diancam dengan 5 Pasal UU Telekomunikasi dan ITE, Beh Berat banget itu, 5 pasal lho??.. (-_-). Coba kita lihat pasal apa sajakah yang didakwakan kepada sang peretas ?? (-$-)
- Pasal 50 JO pasal 22 huruf b UU Telekomunikasi
- Pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1
- Pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2
- Pasal 46 ayat 3 junto pasal 30 ayat 3
- Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sadis banget sich. hadeuh. Sekarang kalo dipikir - pikir si Koruptor aja .. yang merugikan negara ratusan, milyaran, bahkan trilyunan hanya dipenjara 5 tahun penjara, terus yang nabrak 2 orang sampai meninggal cuma di hukum 5 bulan penjara ada masa percobaan lagi, enak banget. ?? hadeuh ini cuma retas 1 situs sampai mau dipenjara 12 tahun. Oh my God, Please help this country ..!
Atas terjadinya kasus ini Annonymous seluruh dunia memprotes mengajukan protes dengan cara melukis situs - situs dengan domain berakhiran ".go.id" dengan kata - kata "We see We Judge". Dengan aksi protes ini sang peretas akhirnya si wildan tidak jadi dihukum, hehehehe Alhamdulillah. Malah dia dilatih untuk menjadi security cyber oleh mabes polri, Untuk situs dan bukti wldan tidak jadi di tahan saya lupa baca dimana dulu, belum sempat saya bookmark heheheheh.
jika ditelaah sikap kegiatan wildan dengan meretas situs presiden tersebut memang salah dan melanggar hukum, Kenapa ?? karena jika memang seorang peretas ada 2 kemungkinan, dia seorang white hat, black hat, or red hat, ketiga istilah itu dalam dunia cyber sudah sering didengar. Pengertian masing - masing istilah diatas adalah :
- White Hat = White --> Putih, Hat --> Topi, Hacker Bertopi putih diibaratkan seorang yang menganalisis kesalahan - kesalahan dalam suatu sistem. dan memberitahukan kesalahan tersebut secara halus, tanpa merusak.
- Black Hat = Black --> Hitam, Hat --> Topi, Ini bukan Hacker Melainkan Cracker, Kenapa Cracker, Karena cracker adalah seorang pengaanalisis kesalahan sistem juga, Tapi dari kesalahan sistem tersebut disalahgunakan untuk dimanfaatkan, dirusak yang pasti menguntungkan diri sendiri.
- Red Hat = Red --> Merah, Hat --> Topi, Dia saling melengkapi, Antara cracker dan Hacker, Tergnatung niat ... hehehhee
Nah untuk sang Peretas dari jember kenapa dia melanggar hukum ? Karea dia telah meretas situs tersebut dan menemukan kelemahan pada situs tersebut, tapi dia memberitahukan kesalahan tersebut dengan cara kasar, yaitu melukis halaman situs tersebut. Kalo diliat dari kronologinya, dia mungkin menggunakan kelemahan jumping server, heheheh sok tau ye ??? padahal g ngerti apa2. Kronologinya bisa dibaca disini
Jika dibaca kronologinya seperti di dns hijacking, tapi mungkin cuma lukisan biasa, Hadeuh ga ngerti ... ???
Oke Sampai disini dulu perjumpaan kita See U .. hehehheheh
CMIIW
0 komentar:
Post a Comment
NgomeL aja disini..!!